Home » , , » Sejarah Pertambangan Nikel Indonesia

Sejarah Pertambangan Nikel Indonesia

Sejarah pertambangan nikel di Indonesia dimulai pada tahun 1901, ketika Kruyt, seorang berkebangsaan Belanda, meneliti bijih besi di pegunungan Verbeek, Sulawesi. Kemudian pada 1909, EC Abendanon, juga ahli geologi berkebangsaan Belanda, menemukan bijih nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penemuan ini dilanjutkan dengan kegiatan eksplorasi pada tahun 1934 oleh Oost Borneo Maatschappij (OBM) dan Bone Tole Maatschappij. Di Soroako, pada tahun 1937 seorang ahli geologi bernama Flat Elves melakukan studi mengenai keberadaan nikel laterit. Pada tahun 1938 dilakukan pengiriman 150.000 ton bijih nikel menggunakan kapal laut oleh OBM ke Jepang.

Namun baru 30 tahun kemudian, tahun 1968 diterbitkan Kontrak Karya (KK) untuk penambangan nikel laterit kepada PT International Nickel Indonesia (INCO) dengan area di beberapa bagian dari tiga provinsi di Sulawesi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, termasuk Soroako dan Pomalaa. Setelah melalui serangkaian kegiatan eksplorasi, studi kelayakan dan konstruksi, pada tahun 1978 PT INCO memulai produksi komersial. Saat ini seluruh saham PT INCO sudah diambil alih oleh perusahan pertambangan nikel dari Brasil dan berubah nama menjadi PT Vale Indonesia.

Selain itu perusahaan BUMN yang memiliki lokasi cebakan nikel yang luas yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Lokasi tambangnya terdapat di Pulau Sulawesi dan Halmahera. Selain menghasilkan bahan mentah berupa bijih nikel, perusahaan ini juga melakukan pengolahan yang menghasilkan ferronikel, yaitu suatu paduan logam antara nikel dan besi.

Sebaran Kontrak Karya dan IUP Nickel di Indonesia

Kontrak Karya pertambangan nikel telah diterbitkan pula oleh pemerintah untuk PT Gag Nickel di Pulau Gag dan PT Weda Bay Nickel di Pulau Halmahera. Setelah memasuki era otonomi daerah yang mengatur perizinan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten, maka banyak sekali diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, baik izin untuk tahapan eksplorasi maupun izin operasi produksi. Hampir di seluruh Indonesia yang memiliki potensi endapan nikel laterit, berada dalam wilayah IUP tersebut.


0 komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.